KENDARI, TELISIK.ID - Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup baru atau ‘New Normal’, Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Namun dengan syarat yakni, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona.
“Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Berdasarkan paparan data yang diumumkan, 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau itu tersebar di 23 provinsi. Di Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten. Kemudian, di Bengkulu ada 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Kepulauan Bangka Belitung 1 kabupaten, Lampung 2 kabupaten.
Baca juga: Polisi Imbau, Waspada Peredaran Uang Palsu di Konsel
