Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi MBR yang bisa menikmati penghapusan biaya ini. Untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB, penghasilan maksimal untuk kategori tidak kawin adalah Rp 7.000.000 per bulan.
Sementara itu, untuk kategori kawin atau peserta Tapera, maksimal penghasilan adalah Rp 8.000.000 per bulan.
Di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas penghasilan sedikit lebih tinggi. Untuk kategori tidak kawin, penghasilan maksimal adalah Rp 7.500.000 per bulan, sedangkan untuk kategori kawin dan peserta Tapera batasnya mencapai Rp10.000.000 per bulan.
Tito menjelaskan bahwa rumah yang memenuhi kriteria ini juga memiliki spesifikasi tertentu.
Baca Juga: Heboh Uang Mutilasi Pecahan Seratus Ribu, Bank Indonesia Sebut Tindakan Kriminal
