Ketika itu, warga datang menggunakan mobil bak terbuka hendak membawa pasien demam berdarah. Namun sekitar 30 menit lamanya pelayanan belum juga diberikan. Disampaikannya, sekitar sejam menunggu di rumah sakit, baru muncul pegawai di IGD padahal pasien membutuhkan pelayanan cepat.

Video tersebut menuai banyak komentar dari warganet. Salah satunya yaitu dari akun Facebook bernama Muhammad Histi Abu Umar yang membagikan pengalaman serupa ketika mengantarkan pasien ke RSUD Wakatobi “Tidak ada juga pegawai IGD-nya, ternyata mereka pergi tidur di tempat yang susah ditemukan, ada unsur kesengajaan supaya rumah sakit tidak mau menerima pasien,” tutur Muhammad Histi Abu Umar.

Keluhan terhadap pelayanan RSUD Wakatobi telah beberapa kali terjadi di awal 2023 di antaranya pada 24 Februari 2023 terdapat pasien yang membutuhkan transfusi darah dan sempat tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan pihak rumah sakit mengaku kehabisan alat pengecek golongan darah. Namun beberapa jam setelah keluarga pasien melakukan aksi di Kantor Bupati Wakatobi, baru pihak RSUD memberikan pelayanan.

Baca Juga: Hattric versus Freekick Ala Muhaimin Iskandar

Sejatinya, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kritis atau darurat. Hal ini sesuai dengan amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dalam Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dalam keadaan darurat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.