Ia juga menyertakan nomor Call Center yang bisa dihubungi oleh masyarakat via telepon atau WhatsApp apabila menemukan fenomena itu.

"Nomornya 081338063547 atau 110 Polri," kata Kasat Reskrim saat diwawancarai Telisik.id, Rabu (14/07/2021).

Dikatakannya, layanan hotline dan Call Center Polri 110 ini tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari aparat kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Mabar.

Baca juga: Tujuh Kecamatan di Konsel Masuk Zona Merah

Baca juga: Pendaftar CPNS di Buteng Tak Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin