Ia menambahkan, dalam konteks kantong miskin, bukan hanya terkait pendapatan masyarakat, namun melihat keadaan rumah, maka perlu diadakan program bedah rumah.

Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan menyalurkan BLT untuk masyarakat kelurahan. Pasalnya, selama ini masyarakat desa sudah menerima BLT melalui ADD.

Baca Juga: Dua Cakades Penggugat Menangkan PSU Pilkades di Muna

"Saya berinisiatif memberikan BLT pada warga yang ada di kelurahan melalui APBD dengan bantalan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2021 terkait pengentasan kemiskinan ekstrem," pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Wamelai, Ali Ode Pua mengatakan, pusat penerimaan BLT di gedung Kelurahan Wamelai. Ia sangat mengapresiasi serta berterima kasih atas bantuan yang disalurkan pemerintah daerah kepada masyarakat miskin di Kelurahan Wamelai dan Kelurahan Lapadaku, mengingat selama ini masyarakat kelurahan tidak merasakan bantuan tersebut.