"Ini dinikmati mayoritas oleh rumah tangga, lebih dari 54% dinikmati rumah tangga," tegas Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: 70 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Kantongi RKAB, Baru 10 Lapor Pajak ke Pemda

Febrio menjelaskan secara rinci bahwa bentuk "ketidakbayaran" pajak oleh masyarakat yang termasuk dalam belanja perpajakan ini terutama berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

"Masyarakat tidak bayar pajak yang masuk dalam belanja perpajakan adalah PPn untuk beli bahan pokok, makanan, jasa kesehatan, transportasi umum, hingga jasa pendidikan," paparnya.

Kebijakan ini jelas ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan esensial.