"Kami yakin, Bapak Hadi Menteri Agraria adalah orang tegas, kami minta agar Menteri dan Kapolri turun tangan. Kami sudah ada mengantongi nama nama yang mengambil uang itu, tapi tidak memiliki lahan di lokasi itu," tambahnya.

Selain itu, masyarakat dan tim pengacara juga memiliki bukti penguasaan fisik dan di lokasi itu juga tidak boleh ada SHM.

Baca Juga: Memenuhi Syarat Eks Wali Kota Medan Malah Mengundurkan Diri Pencalonan DPD RI

"Kita mempunyai alas hak dan sudah berkomunikasi dengan Kepling. Sampai saat ini kami ketahui tidak boleh ada SHM di situ, tapi setelah adanya proyek jalan tol, banyak timbul SHM bodong. Lahan itu adalah lahan negara dan diusahai oleh kelompok tani yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat.