Baca Juga: Dindikbud dan Kemenag Wakatobi Diduga Pungli Guru yang Urus PPG

Hasil musyawarah adat yang digelar di Baruga kemudian memutuskan untuk melindungi dan melestarikan situs cagar budaya Benteng Keraton Liya dengan tetap menjaga keaslian bangunan masjid, tanpa adanya penambahan bangunan yang merusak karakter masjid dan filosofinya.

Rapat juga memutuskan untuk membongkar tambahan bangunan yang telah dibangun tanpa musyawarah bersama.

Keputusan pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan Masjid Keraton Liya ke bentuk aslinya, sesuai dengan statusnya sebagai situs cagar budaya di Indonesia.

“Musyawarah selesai pukul 13.25 WITA dan alhamdulillah aman terkendali. Masyarakat juga sangat senang dengan keputusan akhir kita bersama,” kata Babinsa Liya Togo, Sudin. (A)