"Kami pastikan, membeli tanah yang bersertifikat dan tidak bermasalah," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, baru-baru ini.

Baca juga: Dapat Bantuan Sembako dari BI, Pemkot Kendari Bakal Serahkan ke Pasien COVID-19

Baca juga: PPKM Berlanjut, Pemkot Berikan Relaksasi PKL Beroperasi hingga Pukul 10 Malam

Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran BPN/ATR Kota Kendari, Hendras Budi Paningkat mengatakan, tidak ada indikasi penyerobotan lahan. Sebab, lahan Yusran Silondae dan pihak Maxcell memang berbatasan.

"Jadi indikasinya tidak ada, karena lahannya memang sertifikatnya berbatasan. Karena baik Maxcell dan Pak Yusran datanya itu ada di BPN," sebutnya.