Menurut Kadir Azis, selain mengatur pengeras suara pada saat salat lima waktu, SE Menag juga telah memberikan petunjuk penggunaan toa keluar dan dalam pada bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan hari besar Islam lainnya.

"Untuk sementara surat edaran yang masuk melalui pesan WhatsApp akan kita teruskan ke KUA, penyuluh, ke kecamatan, termasuk pengurus masjid atau DMI Kolut untuk menyampaikan ke masyarakat agar diketahui," tukasnya.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar 40 Kendari-Konsel

Kalau berdasarkan surat edaran tersebut, lanjutnya, tata cara penggunaan pengeras suara ketika waktu salat Subuh sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10  menit

"Sementara pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam," ucapnya.