Hal serupa itu, harus diakui, sempat meronai pemahaman masyarakat ketika proses hukum berjalan atas M. Bukankah, sebelumnya sampai pada keputusan  penghentian penyidikan, di masyarakat muncul teka-teki polisi akan “melanjutkan penyidikan” atau  sebaliknya “menghentikannya”.

Baca Juga: Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat Indonesia

Sejalan dengan pemahaman sementara seperti dalam kasus M, bahwa “M adalah korban begal yang ditersangkakan”, patut dihilangkan imej masyarakat bahwa tindakan serupa M adalah benar hanya lantaran yang dibunuhnya pelaku kriminal, begal.

Jika hal tersebut tidak segera dicarikan solusinya, bukan mustahil pemahaman seperti itu akan berlanjut menyulut masyarakat menjadi emosional. Kemudian,   membabi-buta dan berujung pada tindakan “main hakim sendiri”. Dalam peristiwa serupa ini, kerap pelaku kriminal babak-belur setengah mati.

Tetapi, ada pula yang meninggal sebelum sempat diberikan pertolongan. Padahal, yang membedakan pelaku kriminal dengan bukan pelaku kriminal, sudah sangat jelas. Tetapi, akibat “main hakim sendiri”,  si pengeroyok berubah menjadi pelaku penganiayaan, bahkan pembunuh.