Agar semangat kemitraan dalam pengertian kesetaraan sesuai porsi kontribusinya, bukan hanya diberikan dan dilihat dari kewajiban karena undang-undang yang dimaknai BUMS besar, perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi yang ada.
Baca Juga: Nusantara di Tengah Khatulistiwa
Adapun Lembaga yang layak mengawasi proses kemitraan bisnis dalam ekosistem yang dibangun adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penerapan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan yang memuat berbagai ketentuan terkait proses penanganan perkara dan pengawasan kemitraan, dimana dalam peraturan tersebut melarang usaha besar memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra, sangatlah tepat.
Dukungan yang sangat penting dari KPPU terhadap ekosistem kemitraan UMKM ini adalah memastikan kontrak kerja antara UMKM dan usaha besar tersebut berlangsung secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan nilai dan cakupannya.
