Ibarat bangunan, organisasi profesi dokter Indonesia (IDI) memiliki pondasi yang bersumber dari sumpah dan etika. Dan juga memiliki pilar dan atap yang kokoh. Organisasi profesi dokter di Indonesia dibangun di atas Pondasi Berlapis Tujuh.
Baca Juga: Urgensi Penilaian Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
Ketujuh lapisan pondasi yang merupakan nilai luhur profesi adalah: Pertama, mempertahankan dan meningkatkan keilmuan/keahlian. Dua, orientasi utama pelayanan kepada masyarakat. Tiga, otonom dalam memutuskan dan mengawasi profesinya. Empat, dituntut untuk selalu berhati-hati karena adanya pertanggungjawaban.
Lima, bersikap ikhlas dalam memberi pelayanan dengan menghormati dan mendahulukan kepentingan masyarakat. Enam, mempertahankan etika profesinya sekalipun masyarakat atau bahkan pemerintah berkehendak lain. Tujuh, menjunjung tinggi kesejawatan dan penghormatan kepada guru-gurunya.
Kesejawatan dokter secara khusus disebutkan di dalam Sumpah Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kesejawatan dalam Sumpah Dokter Indonesia. Pasal 10 Sumpah Dokter Indonesia berbunyi: “Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung”
