Wantimpres yang rencananya diubah menjadi DPA tidak mengalami perubahan dalam fungsinya. Ini artinya secara substansial tak ada yang berubah, hanya terkait perubahan nomenklatur dan berapa jumlah serta syarat sebagai anggota wantimpres.
Baca Juga: Presiden Jokowi Limbung di Akhir Masa Jabatan
Sebenarnya jika kita menilai antara DPA dan Wantimpres, hasil kinerjanya sama-sama senyap. Kedua lembaga ini jika dicermati sama-sama tidak terdengar menonjol peran dan fungsinya dalam memberikan nasihat kepada presiden seperti apakah diterima atau malah diabaikan.
Sekali lagi ditegaskan bahwa semuanya senyap, tak begitu banyak terpublikasikan dan menjadi konsumsi publik tentang keberhasilan kritik dan saran yang dilakukan oleh wantimpres maupun DPA kepada Presiden.
Hanya saja upaya perubahan wantimpres menjadi DPA terjadi perubahan dalam hal jumlah keanggotaannya, hal mana keanggotaannya menyesuaikan kebutuhan presiden. Harus diakui ketika DPA sudah berganti menjadi wantimpres bahwa jumlah keanggotaan Wantimpres tidak lagi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden tetapi keanggotaan wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
