Baca Juga: Mencari Penantang Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

Meski begitu, langkah melakukan amandemen UUD 1945 tidak akan mungkin bisa melakukannya sebab menuju pelantikan anggota yang baru periode anggota DPR 2019-2024 tersisa kurang lebih sekitar satu sampai tiga bulan.

Jika tidak melakukan amandemen kembali UUD 1945, maka berpotensi akan terjadinya gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi, karena ketentuan undang-undang yang baru itu tidak sesuai dengan isi dari UUD 1945. Oleh sebab itu, semestinya langkah-langkah mengupayakan perubahan wantimpres menjadi DPA patut dibatalkan oleh DPR.

Singkat kata, diyakini perubahan wantimpres menjadi DPA kembali, karena suatu modus untuk “bagi-bagi kekuasaan” semata, juga karena cara merubahnya dengan mengabaikan untuk melakukan amandemen UUD 1945 dapat dianggap DPR bersama dengan pemerintah telah melakukan tindakan inkonstitusional.

Meski harus diakui upaya perubahan wantimpres melalui undang-undang tidaklah bersifat substansial, sebab perubahan dari wantimpres menjadi DPA tidak serta-merta merubah kedudukan wantimpres menjadi lembaga tinggi negara kembali seperti DPA sebelumnya. (*)