Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023

"Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90 juta untuk haji reguler.

Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 belum diputuskan. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.

Embarkasi dan Kuota Haji