JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.

Penetapan ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Menaker, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Jokowi Lantik Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Kemudian penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.