Baca Juga: Polisi Amankan Sekelompok Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Kendari
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan. Pelaku terancam dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukumannya lima belas tahun penjara," terangnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan itu.
"Saya sakit hati bang dipisahkan sama anaknya (istri pelaku). Baru sebulan setengah ini saya pisah dengan istri saya. Penyebabnya karena saya tidak punya pekerjaan," tambahnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku tidak berniat untuk membunuh. Namun, korban melakukan perlawanan dan membuatnya bingung.
