Karena itu, ia meminta agar kegiatan seremonial HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Dewan Soroti Pemerintah yang Bakal Hapus Data Kematian dari Laporan COVID-19
Baca juga: Segera Cek Rekening Anda, Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Hari Ini
"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi edaran tersebut dikutip CNN Indonesia.
Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin. Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.
