Baca Juga: Tak Patuhi Aturan, Lapak Pedagang di Kadia Kota Kendari Dibongkar Satpol PP

Idealnya penandatanganan NPHD sudah selesai akhir tahun ini, karena tahapan pilkada berlangsung selama 12 bulan. Sementara pilkada bakal dimulai 27 November 2024, sehingga pelaksanaan tahapannya sudah dimulai 27 November 2023.

NPHD untuk pilkada diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam Pasal 6 disebutkan penyelenggaraan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan atau pemilihan susulan pendanaannya berasal dari APBD. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri