"Kalau ada DBH-nya, kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan supaya daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya sulit, termasuk untuk membayar PPPK, diberikan prioritas penyaluran DBH lebih cepat," katanya.
Menurut Tito, percepatan penyaluran DBH diharapkan dapat membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan sehingga kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap dapat dipenuhi tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.
Pada prinsipnya, pemerintah tidak menginginkan adanya kebijakan merumahkan PPPK. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kesempatan kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Prinsip dasarnya tidak boleh ada yang merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran," tegas Tito.
