Pemilu lokal selalu digambarkan hanya sebagai Pilkada. Tak menggambarkan sebuah pemerintahan daerah yang terdiri atas kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dengan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota).

Ketika mengevaluasi dan mencoba merumuskan kembali mekanisme Pemilu serentak untuk 2024. Tampak dipersidangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR, wakil rakyat tak mendasari pemilu serentak menyelaraskan dengan sistem pemerintahan.

Mereka terlihat jelas belum menyepakati adanya hubungan selaras antara pemerintahan nasional dengan pemerintahan lokal. Maksudnya bahwa Pemilu Nasional akan terdiri atas Pilpres dan Pemilu Legislatif dari lembaga DPR dan DPD, ini menunjukkan surat suara akan lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Pragmatisme Politik

Sedangkan pemilu lokal akan menyerentakkan antara pemilu legislatif (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dengan Pilkada (eksekutif daerah Gubernur, Bupati, Walikota).