Hadirkan Banyak Calon Selaras dengan Multipartai

Sejak Pemilu 2014 lalu, meski Indonesia menganut sistem multipartai. Tetapi penetapan pasangan calon selalu mengerucut atas dua pasangan calon. Alasan yang menyertai, agar efisien tidak terjadi pemilihan presiden putaran kedua dan dianggap akan memperkokoh bangunan koalisi.

Wakil rakyat tentu saja menolak jika angka presidential threshold dinihilkan, dengan alasan untuk memperkokoh bangunan koalisi dan kokohnya koalisi dianggap akan menciptakan efektivitas dari pemerintah.

Pada dasarnya perilaku partai politik yang pragmatis membuat upaya kokohnya bangunan koalisi tak pernah terjadi. Sehingga berapa pasangan calon dan/atau jika terjadinya Pilpres dua putaran, tentu saja tak akan memengaruhi kokohnya bangunan koalisi.

Baca juga: Hilangnya Esensi Demokrasi