Kawasan P2ID itu diketahui memiliki luas 34 hektar. Di dalam kawasan itu pada tahun 1995 dibangun sejumlah gedung mewah di antaranya rumah adat warga Kendari, Muna, Kolaka dan Buton, juga ada bangunan khusus untuk promosi potensi sumber daya alam daerah daerah yang ada di Sulawesi Tenggara.

Rumah adat tiap kabupaten mulai dimakan rayap bahkan sebagian sisi bangunan tidak berdinding. Atap dari bangunan-bangunan tersebut juga sudah mulai rusak bahkan rerumputan liar sudah menjalar kedalam rumah adat tersebut.

Salah seoarang warga sekitar yang berprofesi sebagai tukang angkut pasir di depan gerbang P2ID, Angsar mengatakan selama tinggal dan bekerja di kawasan P2ID, tidak pernah melihat ada pihak pemprov datang untuk menangani kerusakan bangunan P2ID.

Ia mengaku hanya mengetahui kalau kawasan P2ID merupakan lahan sengketa antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: DLH Sultra Terima Aduan Warga Soal Lingkungan, Dominan Sektor Tambang dan Industri