Baca Juga: Amnesti, Rekonsiliatif, dan Citra Pemerintah

Perguliran ide Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD juga mengemuka ide tetap masih diterapkannya kampanye pemilu, maupun debat terbuka pasangan calon. Ini menunjukkan dalam proses pemilihan kepala daerahnya tidak serta-merta rakyat diabaikan.

Hanya saja, detail-detail mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Sebaiknya banyak hal dalam prosesnya yang melibatkan masyarakat, misalnya, penentuan pasangan calonnya berdasarkan elektabilitas dari hasil survei yang melibatkan publik, keterbukaan dan pelibatan publik untuk mengkoreksi berkas pasangan calon yang telah diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetap dibukannya pasangan calon independen, dan tidak boleh adanya pasangan calon tunggal. Artinya, seluruh mekanisme proses pencalonan pasangan calon tetap menempatkan rakyat.  

Berikutnya, Penentuan koalisi partai-partai politik dibangun harus lebih awal dengan menghadirkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan rakyatnya. Dan yang utama adalah, jika tetap ingin melaksanakan pilkada lewat DPRD, maka sudah semestinya pemerintah memberikan kompensasi atas hak rakyat untuk memilih kepala daerah yang telah diberangus.