Ia mengatakan, penerimaan CPNS dan PPPK tidak seluruhnya setiap tahun dapat menutupi kekurangan akan kebutuhan guru di sekolah-sekolah di Kota Kendari.
"Tidak menutup kemungkinan tiap tahun banyak guru-guru yang akan pensiun, atau berpindah profesi sebagai pengawas, dan lain-lain," jelasnya.
Makmur menuturkan, jika aturan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan secara total pada 2023 mendatang, hal tersebut akan berimbas pada daerah dan pendidikan.
Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan di Pengadilan Negeri Kendari Diperketat
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Tenggara, Nur Alim mengatakan, aturan soal penghapusan tenaga honorer harus jelas, apakah akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
