Menurut Tatan, permasalahan itu berawal dari kegiatan penggerebekan di sebuah spa di Kota Pematangsiantar pada 7 Oktober 2021. Tepatnya di Javanese Thai Massage’ di Kota Pematangsiantar.

"Terapis di dalam spa langsung diamankan ke Mapolda Sumut. Lalu pelaku bernama Lambas yang tahu adanya kegiatan penggerebekan itu, datang ke spa dan melobi pemilik spa. Dengan modus memiliki foto terapis yang diamankan polisi, dia mengaku bisa melepaskan kelimanya," tutur Tatan.

Atas bukti itu, pemilik spa yakin bahwa pelaku memang bisa melepaskan kelimanya dan kasusnya dihentikan. Sehingga dia mentransfer sejumlah uang kepada kawanan pelaku.

Baca Juga: Demo Monopoli Proyek di Mubar, Korlap Aksi Diduga Dianiaya Preman

"Jadi, Lambas bekerja sama dengan temannya yang ada di Kota Medan. Dan beraksi mengelabui korbannya, setelah uang ditransfer, pelaku terbukti tidak bisa melepaskan terapis itu. Atas itulah, korban membuat pengaduan ke Mapolda Sumut," ungkapnya.