Baca juga: Batal Berangkat Haji Tahun 2020, Dana Pelunasan Dapat Ditarik Kembali

Di pasal 7 katanya, disebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama muslim.

“Di kami ada kebijakan, karena ini bukan yang pertama, biasanya kami memberikan insentif kepada yang memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah. Mengingat mereka menanggung resiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD level 3. Biasanya kami berikan insentif sebesar Rp 500 ribu per orang,” ungkapnya.

Lanjut Kambey, kebetulan yang terjadi adalah yang memandikan, mengkafankan dan mensalatkan hanya satu orang, biasanya tiga. Sehingga petugas RS melaporkan, ada dua insentif yang tertinggal. Sehingga dia menginstruksikan, berikan saja ke siapa saja yang di situ. Kebetulan yang ada di situ keluarga.

“Menurut petugas, keluarga tidak menerima. Jadi sebenarnya ada kesalahpahaman. Kalaupun kami salah, kami minta maaf. Tapi dari lubuk hati yang terdalam, kami hanya menjalankan kebijakan. Misalnya pun kalau diterima, anggaplah itu sebagai ungkapan belasungkawa kami, bukan seperti yang diisukan bahwa kami menyogok untuk mengatakan pasien ini positif COVID-19,” urainya, sembari mengatakan, pasien tersebut terdiagnosa sebagai PDP.