KENDARI, TELISIK.ID - Wanita berisial ST (43) harus berususan dengan polisi lantaran melakukan tindakan penipuan terhadap ratusan warga di Desa Lameuru Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Ranomeeto, AKBP Dedi Hartoyo, membenarkan hal itu. Pelaku melakukan penipuan pada masyarakat dengan modus meminjamkan uang Rp1 juta s/d Rp5 juta dengan bunga kecil. Namun, hingga batas yang telah dijanjikan, pinjaman tak kunjung ada.

Baca juga: Lima Pencuri Masker di Mubar Ditangkap, Satu Wanita

"Modus pelaku yakni menawarkan pinjaman dengan bunga kecil pada korbannya," ungkapnya Senin (5/4/2020).

Pada pihak polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan mengiiming-imingi korban bakal diberi pinjaman dengan bunga kecil. Tetapi sebelum itu, para korban harus membeli dua materai per kepala keluarga, dengan nominal materai senilai Rp300.000 dengan alasan untuk kelengkapan berkas.