Baca juga: Miliki Tiga Puluh Paket Sabu, Pemuda Ranomeeto Diamankan Polisi

Dedi menegaskan, para korban percaya pada pelaku lantaran pelaku dulunya pernah bekerja sebagai pegawai Koperasi Mandiri Sejahtera di Kota Kendari. Namun sejak januari 2020, koperasi tersebut sudah tidak beroperasi.

Sampai sekarang polisi masih terus mengembangkan dan mendalami kasus untuk mencari apakan masih ada tersangka lain.

Atas aksinya ini pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.