Baca juga: Pemerintah Akui Tak Pilih Lockdown karena Berat Penuhi Kebutuhan Rakyat
Seperti diketahui, peringatan Hari Musik Nasional jatuh setiap tanggal 9 Maret. Rencana penetapan Hari Musik Nasional ini disusun sejak tahun 2003, tepatnya di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri.
Rencana ini datang atas usul organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Meskipun telah direncanakan sejak tahun 2003, namun proses penetapan Hari Musik Nasional ini cukup panjang.
Selama satu dekade sejak rencana awal, tahun 2013 saat pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, penetapan Hari Musik Nasional diresmikan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, 9 Maret resmi diperingati sebagai Hari Musik Nasional setiap tahunnya. Penetapan Hari Musik Nasional ini berangkat dari latar belakang W.R. Supratman sebagai salah satu Pahlawan Nasional yang berjasa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tanggal 9 Maret diambil dari hari lahir W.R Supratman yang menjadi salah satu inspirasi dunia musik Indonesia. Bukan hanya memberikan penghargaan pada W.R Supratman, peringatan Hari Musik Nasional ini juga memberikan apresiasi tinggi pada seluruh musisi masa kini yang masih terus berkarya di industri musik.
