Sementara itu, dari segi agama pasangan suami istri yang juga sering membuat video atau foto kebersamaan untuk diunggah di jejaring media sosial maupun hanya sebatas untuk dokumentasi, apakah ini dibolehkan syariat?

Melansir dari Republika.id, Sekjen Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail berpendapat, hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram.

Sekalipun dengan alasan video atau foto yang dibuat itu adalah untuk menjadi dokumentasi dan konsumsi pribadi pasangan suami-istri yang membuatnya.

Ada argumentasi kuat yang melandasi hukum haramnya merekam video atau foto ketika sedang bersetubuh. Diantaranya yakni merekam video adegan bersetubuh mengantarkan pasangan itu pada kerusakan dan keburukan.

Perbuatan itu juga tidak mencerminkan semangat syariat dalam menjaga kehormatan serta aurat.