Pendapat ini sejalan dengan Imam Ghazali dan Imam Malik, yang memperbolehkan sepenuhnya tanpa membatalkan puasa.

Namun, jika menggunakan alat seperti cotton bud dan memasukkannya ke bagian dalam telinga, maka puasa bisa batal menurut mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.

Ulama seperti Buya Yahya menjelaskan bahwa memasukkan benda ke rongga dalam secara sengaja termasuk pembatal puasa, dilansir dari jawapos.com, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Batas Akhir Mengqadha Puasa Jelang Ramadan 1447 H 2026, Lunasi Sebelum Tanggal Ini

Untuk obat tetes telinga, hukumnya boleh jika karena kondisi darurat atau sakit berat atas saran dokter, dan puasa tetap sah berdasarkan kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-mahdhurat" (darurat membolehkan yang dilarang).