Baca Juga: Tentang Narasumber yang "Namanya Dirahasiakan"
Undangan untuk alih iptek diajukan oleh kementerian kesehatan, organisasi profesi, dan institusi pendidikan. Dokter asing tidak datang sendiri. Proses alih iptek pun diatur sedemikian rupa sehingga dokter berbangsa Indonesia dapat menjadi mahir dengan program tersebut.
Dan, ketika dokter Indonesia telah mahir maka kepada dokter asing tersebut diberikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kemudian dipersilakan untuk kembali ke negara asalnya. Kegiatan alih iptek berikutnya akan dilanjutkan (menjadi tanggung jawab) dokter yang telah mengikuti program alih iptek.
Terkait masuknya dokter (tenaga kerja asing) ke Indonesia memang sulit dihindari. Apalagi dokter Indonesia pun cukup banyak yang berpraktik di luar negeri. Karena itu, sepanjang keahliannya dokter asing itu dibutuhkan atau sepanjang untuk mengisi daerah yang tidak ada dokternya, sementara tidak ada dokter Indonesia lagi yang dapat ditempatkan, tentu tidak jadi masalah.
Namun demikian, pemerintah perlu mengaturnya dengan baik. Mengatur jangka waktu penempatannya, insentif yang akan diterima, menguji kompetensinya, menguji kesesuaian kompetensinya dengan kebutuhan kesehatan rakyat Indonesia, dan seterusnya. Pemerintah juga sangat perlu menguji kemampuan berbahasa Indonesia dokter yang akan masuk ke Indonesia.
