"Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat," ujar Rini dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (4/3/2024).

Baca Juga: KemenPAN-RB Tak Beri Ruang Tambahan Kuota PPPK Nakes Muna

Detail Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Ini berbeda dengan jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30 waktu setempat.

Adapun waktu istirahat bagi ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut: