"Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan jadi masalah besar,” kata dia.

Oleh sebab itu, Sofyan juga menegaskan akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat menginginkan, baik MPPP (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat) maupun MPPW (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah), dapat memberikan peringatan dan ambil tindakan. Bila perlu sebagai shock therapy sampai kemudian terjadi new normal, di mana PPAT mengikuti ketentuan dan kode etik yang kita miliki,” jelasnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Batal Rapat Bersama DPR Terkait Penetapan Jadwal Pemilu 2024

Baca Juga: Jaksa Agung Peringatkan Jajarannya: Jangan Coba-coba Uji Integritas Saya