Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan, mafia tanah selama ini berhasil melakukan kejahatan karena mereka mengetahui persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan.

Menurutnya, mereka paham betul seluk beluk prosedur di tingkat kementerian maupun di tempat-tempat lain.

"Kita tahu mafia tanah ini melaksanakan kegiatan ini secara sistematis. Kita mengidentifikasi bahwa mafia tanah selama ini dia berhasil melakukan suatu kejahatan karena dia mengetahui memahami peraturan atau persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan," kata Hary.

Baca juga: Soal Pencemaran Laut Laonti, Izin Amdal PT GMS Terancam Dicabut Kementerian

Baca juga: Fakta Anak Tebas Leher Ayah hingga Putus: Perutnya Ikut Dibelah