Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar Hari ini
Selain itu, setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.
"Setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Appstore ataupun Playstore," ucapnya.
Terkait dengan jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa, kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
Begitupun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
