MUNA, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 628 juta, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ke Pengadilan Tipikor Kendari.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara itu ditangani oleh Polres Buton Utara yang dilimpahkan ke Kejari untuk penuntutan. Pelimpahan berkas perkara itu pula disertai dengan pelimpahan dua terdakwa.
Untuk mempermudah sidang, penahanan terdakwa ikut dipindahkan dari Rumah Tahan Kelas IIB Raha ke Rutan Kelas IIA Kendari. Dua terdakwa adalah Kepala Desa (Kades), ER dan Kaur Keuangan, HR.
"Keduanya sudah dititip di Rutan Kelas IIA Kendari untuk menunggu jadwal sidang," kata Agustinus, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: Pemanggilan Rusman Emba di Polda, Penyidik: Bukan Terlapor, Hanya Saksi
