KENDARI, TELISIK.ID - Beredar surat pemanggilan klarifikasi Bupati Muna, LM Rusman Emba di WhatsApp grup ke Polda Sulawesi Tenggara. Pemanggilan itu terkait pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Kamis (16/6/2022).
Diketahui, surat undangan klarifikasi tersebut berdasarkan laporan Anwar terhadap Hafili Pau, pada Minggu (12/3/2021). Pemanggilan tersebut dijadwalkan Jumat (17/6/2022), di ruang unit III Subdit Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
"Iya, sudah sesuai yang dijelaskan oleh Pak Direktur, hanya perlu diluruskan saja yang dilaporkan bukan Pak Bupati, tapi Pak Hafili Pau. Pak Rusman hanya kami klarifikasi sebagai saksi," jelas Iptu E Afrianto, penyidik yang menangani kasus ini, Jumat (17/6/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Bambang Wijanarko turut membenarkan undangan klarifikasi buat LM Rusman Emba. Bambang tidak merincikan kasus apa hingga Bupati Muna tersebut dipanggil sebagai saksi di Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan
