KONAWE, TELISIK.ID - Tiga komisaris perusahaan bongkar muat di Kabupaten Konawe, PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) melaporkan direktur utama dan komisaris utama perusahaan itu atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Sultra.
Pengacara korban Abdul Syahir menjelaskan, laporan itu diterima SPKT Polda Sultra tanggal 10 Januari 2022, dengan nomor LP/B15/I/2022/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara.
Syahir bercerita, awalnya tahun 2016 lima warga yakni Ebid, Henri Ariawan, Nur Imran Ruslan, Mansur Ibrahim, dan Jasmin sepakat membentuk perusahaan bongkar muat bernama PT Alfa Lintas Samudra kemudian membuat akta di Kantor Notaris Achmad, SH di Kabupaten Konawe.
Dalam kesepakatan, mereka menunjuk Ebid sebagai direktur utama dan Mansur Ibrahim sebagai komisaris utama untuk menjalankan perusahaan. Kemudian tiga pemegang saham lainnya tidak mengetahui perkembangan perusahaan.
Baca Juga: Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Hasil PCR
