"Tiga pemegang saham kemudian menghubungi dua rekannya yang dipercaya mengelola perusahaan, namun tidak pernah ada respon, sehingga tahun 2021 klien saya ini berinisiatif ke kantor notaris untuk mengecek keberadaan akta Nomor 42 tahun 2016, namun mereka kaget karena aktanya ternyata sudah berubah menjadi Nomor 1 tahun 2017," jelas Syahir.
Dalam akta Nomor 1 tahun 2017, tiga nama pemegang saham sebelumnya sudah hilang dan tersisa nama direktur utama dan komisaris utama namun ditambah satu nama baru.
Baca Juga: Demo Kerusakan Jalan, Mahasiswa Asal Butur Ditangkap Polisi Diduga Cermarkan Nama Ali Mazi
Kemudian mereka menyelidiki aktivitas perusahaan dan ternyata perusahaan sudah tiga kali melakukan aktivitas bongkar muat sejak tahun 2019-2021. Dari aktivitas itu perusahaan memperoleh keuntungan sekira Rp 5,7 miliar.
"Pada prinsipnya permintaan pembagian hasil perusahaan seringkali ditanyakan dan atau dikoordinasikan kepada Mansur Ibrahim, tapi sampai hari hanya janji untuk melaksanakan pembayaran pembagian hasil kepada ke 3 orang tersebut. Sehingga tanggung jawab Mansur Ibrahim dan Ebid tidak dapat melaksanakan penyelesaian pembayaran bagi hasil bongkar muat," tambah Syahir.
