AKP Dedi Hartoyo S.Pi, Kasat Reskrim Polres Buton saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa ahli waris telah menarik laporan atas oknum yang memposting penjualan Pulau Pendek melalui situs jual beli online.
Baca juga: Proyek Sambungan Air Bersih di Busel Disoal
"Memang benar sudah ada pencabutan laporan dari Hj. Sahibah Gambo selaku ahli waris Pulau Pendek," jelas AKP Dedi Hartoyo.
"Alasan pencabutan laporan ini, karena ahli waris merasa tidak dirugikan atas postingan itu," lanjutnya.
Beliau juga kemudian menjelaskan bahwa pihak yang memposting telah memberikan klarifikasi bahwa terdapat kesalahan redaksi dalam postingan itu yang seharusnya penjualan lahan tapi tertulis dalam postingan penjualan pulau.
