“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak orang yang berilmu" (HR. Tirmidzi)”.

Sistem pendidikan yang menjadikan adab sebagai bagian integral pendidikan hanyalah sistem pendidikan Islam. Al alamah syaikh Atha' bin Khalil dalam kitabnya Usus at Ta'lim fi ad Daulah al-Khilafah menegaskan bahwa kurikulum pendidikan harus dibangun diatas landasan Aqidah Islam guna mencetak generasi yang memiliki Syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam) yaitu kesatuan antara pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) yang senantiasa terikat pada syariat.

Kurikulum semacam ini tak hanya berorientasi pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan cara pandang hidup yang menjadikan halal dan haram sebagai standart dalam berfikir dan bertindak.

Dengan demikian, peserta didik tidak sekadar cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki kontrol moral yang kuat dalam setiap perilakunya. Apalagi Islam mewajibkan negara memberikan penghargaan serta jaminan kesejahteraan yang layak pada guru sehingga mereka dapat menjalankan perannya secara optimal.

Baca Juga: JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma