Baca juga: Jamaat Peringati 50 Tahun Berdirinya Gereja KIBAID Kendari
Baca juga: PT RJL Akui Beraktivitas Sebelum Izin Tersus Keluar, Dewan: Ini Jelas Pidana
Dengan izin tersebut nantinya mesin tes PCR yang digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19 sudah dapat difungsikan.
"Bulan depan izinnya keluar," terangnya.
Sebelumnya Direktur Operasional PT Langit Pandu Anugerah, selaku Vendor Mesin PCR Mico Biomed ini, Agus C. Wirawan menjelaskan, mesin PCR ini lebih kecil dari mesin PCR umumnya. Namun sangat membantu pemeriksaan cepat, sebab prosesnya hanya memakan waktu sekira 2 jam 25 menit, hasilnya sudah terlihat.
