Sofware Umbrella tersebut diketahui merupakan sofware yang digunakan pelaku untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi.
"Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah," jelasnya.
Senada, Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan, tujuan para tersangka yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: Bobol Rutan, 7 Narapidana Berhasil Kabur dari Penjara
Mata uang Krypto Bitcoin yang didapat Tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data ilegal.
