"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu yang dilakukan oleh dua tersangka. Dan saat itupun tim Opsnal melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap kedua tersangka di saat akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang diselipkan di dalam celana salah satu tersangka, berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,7 gram," jelasnya.
Baca Juga: Sasaran Hiburan Malam, Dua Pengedar Ekstasi di Jatim Ditangkap
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang itu dari seorang napi di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui HP.
“Kedua tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan, sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan, untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang napi di Kota Kendari yang didapatkan melalui komunikasi HP," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
