MEDAN, TELISIK.ID - Sarwo Edi Sitanggang (56) warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Jumat (30/4/2021).
Dia ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area berdasarkan laporan warga bahwa Sarwo Edi Sitanggang memilik senjata api (Senpi) jenis rakitan.
Baca Juga: Siap Dicairkan, THR ASN Kendari Lebih Besar dari Gaji Pokok
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Pada saat diperiksa, tersangka langsung menyerahkan senjata api tersebut yang telah disimpannya di dalam lemarinya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chainago membenarkan tersangka Sarwo Edi Sitanggang ditangkap karena memiliki senpi jenis rakitan.
