Presiden Joko Widodo pernah menegur jajaran menterinya karena komunikasi publik yang sangat jelek saat menjelaskan soal RUU cipta kerja. Tujuan dari komunikasi publik atau public speaking ini adalah membentuk pemahaman dan mengingatkan para audiens.
Di dalam public speaking, pembicara harus merencanakan percakapan dengan hati-hati, karena berhubungan dengan membentuk pemahaman dan ingatan dari para audiens. Pembicara sebagai komunikator hendaknya lebih menekankan penjelasan yang rasional dan logis.
Artinya, ide, informasi yang akan disampaikan haruslah disertai dengan alasan dan penjelasan yang logis. Seorang pembicara yang memberi informasi harus berusaha mendapatkan umpan balik dan memberikan sesuatu yang dapat dipahami dengan cara menjawab pertanyaan selengkap-lengkapnya dan dengan cara yang terbuka, bahasa pembicara juga harus jelas.
Sehingga seharusnya menteri agama lebih berhati-hati dalam menjelaskan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Baca Juga: Upaya Mempasang-pasangkan Paket Calon Presiden/Wakil Presiden Cenderung Monoton
