Surat ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 ini berisi lima pasal yang kesemuanya mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Karena surat edaran ini sangat sensitif, terutama bagi ummat mayoritas di negeri ini.
Semoga semua yang terjadi saat ini bukan dampak dari kampanye saat tahapan pemilihan presiden 2019 antara Jokowi dan Prabowo yang penuh akrobat politik, saling sindir dengan kata-kata tidak produktif menjadi tontonan sehari-hari saat kampanye.
Saling serang di media massa berujung pada baku hantam dan “saling bunuh” menjadi bukti terjadinya krisis komunikasi. Krisis komunikasi inilah yang menyebabkan manusia kehilangan akal warasnya.
Mereka seakan lupa bahwa Pemilu merupakan peristiwa biasa lima tahunan. Mereka seakan lupa bahwa bangsa Indonesia telah lama bersaudara. Krisis komunikasi mendorong seseorang kehilangan identitas diri dan keindonesiaan.
Baca Juga: Hari Pers Nasional untuk Siapa?
